
KALIANDA, SAYLAMPUNG.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Tahap VI Tahun 2025.
Kegiatan di Aula Nagara Dana Rakca, Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, itu langsung dan serentak bersama 129 pemerintah daerah masing-masing secara virtual melalui zoom meeting.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lamsel, Intji Indriati, mewakili Pemkab Lamsel, meneken PKS OP4D dari ruang rapat sekda setempat, Rabu (12/3/2025).
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, berharap, PKS OP4D inu memberikan dua manfaat utama bagi pemerintah daerah.
“Pertama, akses terhadap data atau informasi pajak pusat dari Ditjen Pajak untuk meningkatkan potensi dan ekstensifikasi terkait pajak daerah,” kata Luky Alfirman.
Kedua, lanjut ia, dukungan peningkatan kapasitas aparatur penguat pajak daerah melalui pendampingan teknis, analisis data, pengawasan, sosialisasi perpajakan, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak daerah.
Sebanyak 129 pemerintah daerah terdiri dari 10 provinsi, 105 kabupaten, 14 kota, dan 15 Kanwil DJP sebagai counterpart Pemda mengikuti menandatangani kerja sama itu.
Melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, DJP berharap dapat menerima sumber data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak.
Hadir mendampingi Penjabat Sekdakab Lamsel, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Natar, Dewi Imelda Sari, Kepala KP2KP Kalianda, Didik Suharno, dan sejumlah kepala perangkat daerah terkait Pemkab Lamsel. (az)